Metode Latihan dan Praktik (Tajribah) dalam Islam
Metode Latihan dan Praktik (Tajribah) dalam Islam - Metode ini lebih mudah dipahami dan dipelajari karena menampilkan ucapan pada perbuatan, teori pada praktik dan latihan. Manfaat metode ini adalah mewujudkan hubungan antara ilmu dan hasilnya, menghasilkan kemahiran dan kecermatan yang tinggi, merangsang muslim untuk melakukan kewajibannya, memunculkan kebahagiaan individu karena ia melihat hasil kesungguhannya, dan terakhir mengurangi kesalahan dan menambah kesungguhan.
Pengertian Metode Tajribah
Latihan merupakan penerjemahan teori-teori ilmu dan petunjuk-petunjuk Al-Quran dan Sunnah dalam bentuk perbuatan nyata. Seorang pendidik muslim harus memperhatikan perkembangan sikap dan memahami bahwa kemajuan belajar siswanya berkaitan erat dengan latihan-latihan dan pengalaman langsung yang mereka hadapi. Kecuali itu, ia juga harus menunjukkan pebuatan dan praktik yang dipelajari murid dalam kehidupan nyata mereka, sehingga jelas bagi mereka antara teori dan praktik.
QS Al-Kahfi: 66-73, memaparkan tentang pengalaman yang dialami oleh Nabi Musa dalam menuntut ilmu kepada Nabi khidir. Dalam kisah tersebut digambarkan pengamalan langsung sebagai upaya pendidikan, yakni bagaimana Nabi Musa harus berlatih kesabaran dalam menerima pendidikan dari Nabi Khidir. Latihan pengamalan dimaksudkan sebagai latihan secara terus menerus. Artinya, orang harus belajar melakukan sesuatu sepanjang hidupnya.
Baca juga: Metode Teladan (Uswah Hasanah) dalam Islam
Baca juga: Metode Teladan (Uswah Hasanah) dalam Islam
Berikut ini contoh diskusi yang terjadi di halaqah Abu Hanifah:
Pada suatu hari setelah salat Subuh, Abu Hanifah memulai perkuliahannya. Beliau mengucapkan salam pembuka lalu mempersilahkan kepada seluruh siswa untuk menyampaikan persoalan yang akan dibahas pada pagi itu. Tidak beberapa lama Fadhil bin Athiyah menyampaikan suatu hadis yang tidak dia mengerti kandungannya. Hadis itu berbunyi: “Melahirkan anak zina merupakan kejahatan yang ketiga.” Lalu Abu Hanifah menunjuk salah seorang siswanya (Muhammad) untuk menjelaskan maksud dari hadis tersebut. Muhammad menjawab: “Inna lillah, dalam hadis itu tidak disebutkan oleh Nabi Saw. nasab dari anak itu. Hal ini merupakan sesuatu yang tidak dihalalkan atau tidak diperbolehkan.”
Lalu siswa B mengatakan, telah dijelaskan dalam Al-Quran dan hadis Nabi Saw. bahwa seseorang tidak menanggung dosa orang lain. Begitu pun halnya dengan anak zina itu, sebagaimana firman Allah dalam QS Al-An‟am: 164. Diskusi semakin hangat, terlebih lagi masing-masing siswa mengeluarkan dalil Al-Quran yang berkaitan dengan hal tersebut. Diantaranya firman Allah QS Al-Isra: 7, QS Al-Baqarah: 286, QS An-Najm: 31, QS Al-Kahfi: 49, QS An-Nahl: 118, dan lain sebagainya.
Lalu siswa C berkata, masing-masing kita tadi sudah menyampaikan dalil Al- Quran sehingga telah jelaslah bagi kita bahwa, seseorang tidak akan memikul dosa orang lain. Dengan demikian, barangsiapa yang mengatakan suatu perkara yang bertentangan dengan dalil-dalil tersebut di atas, maka ia akan dikenai siksa sebagai pelaku dosa besar.
Perdebatan terus berlangsung, Abu Hanifah hanya menyimak dan mendengarkannya saja. Namun sampai beberapa saat lamanya, belum juga ditemukan pemecahannya. Melihat hal tersebut Abu Hanifah—yang berlaku sebagai fasilitator—memberikan arahan dan pandangan bahwa, permasalahan itu tidak terletak pada anak zina yang lahir sebagai hasil zina dan dibebani dosa orang tuanya. Akan tetapi, permasalahan terletak pada perbuatan orang tuanya yang melakukan zina, sehingga lahirlah anak zina. Karena pasangan itu telah melakukan zina, maka hal itu merupakan kejahatan yang besar, sebagaimana halnya membunuh dan mencuri. Sehingga, perbuatan itu tergolong dosa besar pada tingkatan ketiga. Namun pasangan tersebut tidak dihukumi kafir. Akan tetapi, perbuatan zina itulah yang kafir. Sehingga, dikatakan bahwa berzina suatu kejahatan yang ketiga. Mendengar penjelasan dari Abu Hanifah para siswa mengerti dan memahami maksud dari hadis tersebut. Sebagai penutup Abu Hanifah menyarankan kepada para siswa agar memahami secara benar hadis Nabi Saw. yang telah mereka terima dari orang lain. Karena itu, barangsiapa yang mendapatkan suatu hadis nabi Saw. dan ia tidak mengerti maksud dari hadis tersebut, maka hal itu akan membawa kemudaratan baginya dan sia-sialah usahanya. (Dakar, 1988:152-3).
Membaca teori kadang lebih sukar dan terasa lebih berat dibanding melakukan praktik secara langsung. Karena itu, guru harus menyediakan kesempatan sebanyak mungkin bagi siswa untuk melakukan latihan dan praktik, dengan fasilitas yang tersedia.
Latihan harus dilakukan terus-menerus hingga siswa menguasai keterampilan tertentu. Maka tugas guru adalah memotivasi siswa agar tidak bosan, bersemangat, pantang menyerah, dan tekun. Kecuali itu, guru harus menjelaskan manfaat hasil pelatihan tersebut bagi siswa, sehingga siswa termotivasi. Kadang fasilitas yang minim menyurutkan semangat guru untuk melakukan metode praktik. Namun guru tidak boleh menyerah pada keadaan. Ia harus kreatif memanfaatkan fasilitas yang ada dan terjangkau demi terwujudnya pelatihan bagi siswa.
Biasanya, pengalaman praktik mengajarkan siswa sulit tidaknya sesuatu, sehingga ia tahu kelebihan dan kekurangannya. Maka peran guru adalah memberikan pelatihan/praktik lanjutan terkait dengan bagian yang dianggap sulit oleh siswa.
Demikianlah uraian mengenai metode Metode Latihan dan Praktik (Tajribah) dalam Islam. Semoga dapat bermanfaat dan bisa menambah wawasan kita tentang metode-metode pendidikan dalam Islam.
Terima kasih telah berkomentar dengan baik dan sopan.
EmoticonEmoticon